Jakarta, 13 Januari 2025 (Kwarnas Pramuka) – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, dihadiri oleh Marsekal Madya TNI Kusworo, S.E., M.M., Kepala Basarnas, dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Budi Waseso, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam berbagai aspek pencarian dan pertolongan. “Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memanfaatkan potensi besar yang dimiliki Pramuka dalam mendukung tugas-tugas Basarnas,” ujar Kusworo.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama antara Basarnas dan Gerakan Pramuka mencakup berbagai kegiatan, antara lain:
- Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Siaga pencarian dan pertolongan.
- Latihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
- Pembentukan dan pembinaan Satuan Karya Pramuka (Saka) SAR.
- Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Melalui ruang lingkup tersebut, Basarnas berharap dapat memanfaatkan jaringan luas dan semangat kepemudaan Pramuka dalam melayani masyarakat pada saat terjadi bencana atau keadaan darurat.
Dukungan Undang-Undang dan Kelembagaan
Nota Kesepahaman ini disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
“Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kerja sama kami untuk terus mencetak kader-kader muda yang tanggap dan sigap dalam misi kemanusiaan,” kata Budi Waseso.
Mekanisme Pelaksanaan dan Evaluasi
Pelaksanaan kerja sama ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang mencakup pembentukan tim kerja, pelatihan, hingga evaluasi rutin. Nota Kesepahaman berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Kusworo menambahkan, “Kami optimis bahwa kolaborasi ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat respons pada situasi darurat.”
Komitmen Bersama untuk Kemanusiaan
Basarnas dan Gerakan Pramuka berkomitmen untuk bersama-sama menjadikan kerja sama ini sebagai model sinergi yang efektif antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat. Diharapkan, kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas penanganan bencana di Indonesia.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.