Jakarta, 8 April 2025 (Kwarnas Pramuka) – Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai ajakan mengikuti program “Pendidikan Kader Bela Negara Pramuka” yang ditawarkan oleh pihak tertentu kepada anggota Gerakan Pramuka. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menegaskan bahwa program tersebut bukan bagian dari Gerakan Pramuka dan sepenuhnya merupakan inisiatif pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka telah memiliki program kegiatan Bela Negara yang terencana, kredibel, dan diakui oleh negara. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan Bela Negara, Gerakan Pramuka selalu mengedepankan komunikasi antar-lembaga dengan baik. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh anggota Gerakan Pramuka untuk tetap berpedoman pada regulasi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak terpengaruh dengan program pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan Gerakan Pramuka.
Kegiatan Bela Negara Pramuka
Gerakan Pramuka memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membentuk generasi muda yang cinta tanah air dan siap menjaga keutuhan NKRI. Kegiatan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka merupakan bagian dari pendidikan karakter dan kebangsaan yang bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air, pengamalan Pancasila, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kesiapan untuk membela negara dalam berbagai bentuk.
Sebagai bagian dari warga negara, keterlibatan Pramuka dalam aksi Bela Negara merupakan hak sekaligus kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Peran Gerakan Pramuka dalam mendukung upaya Bela Negara juga tercermin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, khususnya pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa:
“Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup”.
Sejak lama, Gerakan Pramuka telah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung aksi Bela Negara. Hal ini dibuktikan dengan adanya Keputusan Kwartir Nasional Nomor 028 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dalam Gerakan Pramuka, yang menjadi panduan dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan Bela Negara di lingkungan kepramukaan. Bahkan jauh sebelum itu, telah terjalin kerja sama erat antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, menunjukkan komitmen yang berkelanjutan terhadap ketahanan nasional melalui jalur pendidikan karakter.
Dalam skala nasional, Gerakan Pramuka memiliki kegiatan Kemah Bela Negara yang diikuti peserta didik Gerakan Pramuka yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan spiritualitas generasi muda dalam Gerakan Pramuka sebagai fondasi pembentukan karakter yang kokoh;
- Meningkatkan kesadaran Bela Negara dan cinta tanah air pada generasi muda Gerakan Pramuka;
- Menambah wawasan generasi muda akan pentingnya menjaga ketahanan negara dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
- Memperkuat tali persaudaraan, solidaritas, serta kesadaran dalam merawat kedaulatan wilayah NKRI;
- Meningkatkan kualitas anggota Gerakan Pramuka dalam hal pengetahuan Bela Negara, kepedulian terhadap masyarakat, dan jiwa gotong royong dalam rangka mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional Tahun 2025 akan dilaksanakan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega (usia 16-25 tahun) oleh Bidang Bela Negara, Mental, dan Spiritual Kwarnas bersama Dewan Kerja Nasional (DKN) di Provinsi Maluku.
Penyalahgunaan Identitas Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menegaskan bahwa terdapat aksi dari pihak luar Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan program “Pendidikan Kader Bela Negara Pramuka.” Mereka memberi beberapa keterangan seperti “Pendidikan Kader Bela Negara Pramuka, Peran aktif anggota Pramuka dalam menjalankan kehidupan bernegara, Tentunya melibatkan Kwarnas”.
Dalam materi promosi yang beredar, pihak tersebut bahkan menggunakan logo tunas Gerakan Pramuka, tanda pelantikan Gerakan Pramuka, dan foto Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Komjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Waseso, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah program yang ditawarkan merupakan kegiatan resmi dari Kwartir Nasional. Informasi yang disebarluaskan dengan cara ini tidak hanya menyimpang, tetapi juga menimbulkan kebingungan di kalangan anggota Gerakan Pramuka.
Selanjutnya kegiatan tersebut juga memungut kontribusi pendaftaran sebesar Rp.500,000/ Sekolah ke Rekening Komite OSIS Nasional dan tambahan permohonan donasi sukarelawan. Ada pula kesalahan penulisan yang tampak pada materi promosi yakni Ka. Kwarnas menjadi Ketua KWARAN Nasional Gerakan Pramuka.
Ketika dihubungi Humas Kwarnas, narahubung kegiatan tidak dapat menjelaskan mengenai detil kegiatan dan tidak ingin berkomunikasi dengan baik.
Himbauan Kwarnas
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengimbau kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan informasi ini dan saling mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi Kwarnas.
Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bidang Bela Negara, Mental, dan Spiritual, Mayjen TNI (Purn.) Toto Siswanto mengatakan, “Sejauh ini Kwarnas belum menerima surat dan komunikasi dari pihak penyelenggara mengenai kegiatan tersebut. Selama belum ada kerja sama, maka penggunaan atribut Kwarnas Gerakan Pramuka pada selebaran kegiatan dimaksud tidak benar”.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
+62 895-4016-60774 atau
+62 895-4016-60775
Pusat Data dan Informasi Kwarnas Gerakan Pramuka