Jakarta, 15 Maret 2025 (Kwarnas Pramuka) – Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai ajakan mengikuti program “Sertifikasi Kompetensi” atau “Sertifikasi Profesi” yang ditawarkan oleh pihak tertentu kepada tenaga pendidik kepramukaan. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menegaskan bahwa program tersebut bukan bagian dari Gerakan Pramuka dan sepenuhnya merupakan inisiatif pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka telah memiliki sistem pendidikan dan pelatihan serta mekanisme sertifikasi internal yang sah dan diakui keberadaannya. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh Pembina, Pelatih Pembina, serta pengelola Kwartir untuk tetap berpedoman pada regulasi resmi Gerakan Pramuka dan tidak terpengaruh oleh program sertifikasi di luar sistem yang telah ditetapkan.
Mekanisme Sertifikasi dalam Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka telah mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan tenaga pendidik yang terstruktur, mengacu pada standar World Organization of the Scout Movement (WOSM) serta sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Secara khusus, Pasal 19 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat nasional.
Mekanisme sertifikasi tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka diatur melalui Sistem Pendidikan dan Pelatihan serta Pedoman Anggota Dewasa guna memastikan setiap Pembina dan Pelatih Pembina memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Anggota Dewasa yang ingin menjadi Pembina Pramuka harus mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML), memperoleh ijazah setelah lulus, serta menjalani masa narakarya selama enam bulan dengan praktik langsung di Gugusdepan di bawah bimbingan Pelatih. Setelahnya, mereka berhak memperoleh Surat Hak Bina yang berlaku dalam periode tertentu dan harus diperbarui melalui asesmen atau mekanisme retensi.
Bagi Pembina Pramuka yang ingin menjadi Pelatih Pembina, mereka harus mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Lanjutan (KPL), kemudian menjalani masa naratama selama enam bulan dengan mengelola sesi pelatihan di bawah bimbingan Pelatih senior. Setelah memenuhi standar kompetensi selama masa naratama, mereka berhak memperoleh Surat Hak Latih sebagai pengakuan kompetensi, yang dapat diperpanjang melalui mekanisme penyegaran dan evaluasi dari Kwartir.
Sistem berjenjang ini telah mengatur mekanisme evaluasi yang berkelanjutan dengan jelas. Sebagai organisasi pendidikan nonformal yang keberadaannya diakui oleh negara, Gerakan Pramuka memiliki standar sertifikasi tenaga pendidik yang sah dan tidak memerlukan pengakuan tambahan dari pihak di luar Gerakan Pramuka.
Penyalahgunaan Identitas Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menegaskan bahwa terdapat upaya dari pihak tertentu yang mengatasnamakan Gerakan Pramuka dalam mempromosikan program sertifikasi kompetensi atau profesi bagi tenaga pendidik Kepramukaan. Mereka menarasikan bahwa “butuh satu langkah lagi menjadi Pembina/Pelatih hebat yang diakui kompetensinya dan disertifikasi”, sebuah klaim yang keliru dan menyesatkan.
Dalam materi promosi yang beredar, pihak tersebut bahkan menggunakan Seragam Pramuka dengan atribut Kwartir Nasional, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah program yang ditawarkan merupakan kebijakan resmi dari Kwartir Nasional. Informasi yang disebarluaskan dengan cara ini tidak hanya menyimpang, tetapi juga menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik Kepramukaan.
Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya delegitimasi terhadap dokumen resmi yang diterbitkan Gerakan Pramuka serta bentuk ketidakhormatan terhadap kerja keras para Pelatih Pembina Pramuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) di seluruh Indonesia.
Mendukung Pengembangan Profesionalisme
Gerakan Pramuka tetap mendukung anggota dewasa yang ingin meningkatkan kompetensi serta menjajaki profesi sebagai fasilitator, trainer, atau master trainer profesional dengan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Namun, perlu ditegaskan bahwa sertifikasi dari BNSP bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban bagi tenaga pendidik Kepramukaan yang mengabdikan diri sebagai Pembina atau Pelatih Pembina Pramuka.
Sertifikasi dari lembaga di luar Gerakan Pramuka tidak dapat menggantikan atau mendelegitimasi pengakuan kompetensi yang diberikan oleh Gerakan Pramuka melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Anggota dewasa yang ingin menjadi Pembina atau Pelatih Pembina Pramuka, meskipun telah memiliki sertifikat pelatihan dengan kompetensi serupa dari luar Gerakan Pramuka, tetap harus mengikuti kursus secara berjenjang serta menyelesaikan masa narakarya atau naratama sebagai fase yang harus ditempuh untuk mendapatkan lisensi sebagai tenaga pendidik Kepramukaan.
Sebagai organisasi pendidikan bagi kaum muda, Gerakan Pramuka berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan BNSP di masa mendatang agar pencapaian kecakapan khusus bagi peserta didik dapat selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan demikian, kecakapan khusus yang memiliki skema kompetensi atau potensi profesi dapat disertifikasi secara nasional. Inisiatif ini menjadi prioritas yang tengah disiapkan untuk segera dilaksanakan.
Saat ini, Kwartir Nasional sedang dalam proses pemutakhiran Kurikulum Anggota Muda, mencakup Kecakapan Umum, Kecakapan Khusus, hingga Pramuka Garuda, dengan mempertimbangkan aspek tersebut agar lebih relevan dan bermanfaat bagi perkembangan keterampilan peserta didik.
Imbauan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang
Kwartir Nasional mengimbau kepada seluruh Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang untuk menyebarluaskan informasi ini kepada tenaga pendidik Kepramukaan di wilayahnya. Kami juga mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi Kwartir Nasional.
Kak Dr. Rahman Syah, Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Pembinaan Anggota Dewasa, menegaskan bahwa, “Seluruh tenaga pendidik Kepramukaan tidak perlu khawatir—mekanisme pendidikan dan pelatihan yang telah berjalan tetap sah dan diakui sepenuhnya. Gerakan Pramuka terus berkomitmen menjalankan sistem yang telah teruji ini dan memastikan setiap Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka tetap mendapatkan pengakuan yang seharusnya.”
Menjaga integritas sistem pendidikan dan pelatihan dalam Gerakan Pramuka adalah tanggung jawab bersama. Mari kita terus berperan aktif dalam membina dan mengantarkan kaum muda Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
[email protected]