Jakarta, 23 Januari 2025 (Kwarnas Pramuka) – Gerakan Pramuka terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam mendukung pendidikan karakter bagi generasi muda. Dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, di kediaman Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Dr. Abdul Mu’ti di Jakarta, Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka membahas berbagai isu strategis terkait pendidikan karakter dan penguatan pendidikan kepramukaan di sekolah dasar dan menengah.
Audiensi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, didampingi oleh Wakil Ketua Kwarnas bidang Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri, Binamuda, Binawasa, Bela Negara, serta Humas, Pengabdian Masyarakat dan Informatika. Dalam pertemuan ini, Kwarnas menyampaikan pentingnya sinergi antara Gerakan Pramuka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mendukung pendidikan karakter dan pengembangan keterampilan bagi peserta didik.
Poin-poin utama hasil audiensi:
- Peningkatan Kualitas Pembina Pramuka
Kwarnas menekankan perlunya peningkatan kompetensi pembina Pramuka di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Banyak pembina belum memiliki sertifikasi Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML), yang berdampak pada efektivitas kegiatan kepramukaan. Oleh karena itu, revitalisasi Gugus Depan (Gudep) dan sistem rayon akan diterapkan guna meningkatkan kualitas pembina. - Usulan Adendum Undang-Undang Gerakan Pramuka
Kwarnas mengusulkan adendum terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka agar berada di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mengingat peserta didik Pramuka mencakup anak-anak di luar kategori pemuda. Mendikdasmen RI menyetujui usulan ini dan merekomendasikan agar prosesnya dilakukan melalui badan legislatif dan Komisi X DPR RI. - Surat Edaran Bersama Tiga Menteri
Dalam pertemuan ini juga dibahas implementasi Surat Edaran (SE) bersama tiga menteri—Mendikdasmen, Mendagri, dan Menteri Agama—tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kwarnas menekankan pentingnya pemahaman bahwa Gerakan Pramuka merupakan wadah utama pendidikan karakter yang telah memiliki sejarah panjang di Indonesia. - Revisi Permendikbud dan Perjanjian Kerja Sama
Mendikdasmen RI akan meninjau kembali Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 terkait pendidikan kepramukaan. Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) antara Kwarnas dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan diperbarui untuk memperjelas peran dan dukungan terhadap kegiatan kepramukaan di sekolah. - Peningkatan Status Pembina Pramuka di Sekolah
Salah satu usulan Kwarnas adalah menyesuaikan beban kerja guru yang menjadi pembina Pramuka. Saat ini, kewajiban mengajar 24 JPL/Minggu akan disesuaikan menjadi 16 JPL Plus, di mana pembina Pramuka akan mendapatkan kredit pengakuan setara 6-8 JPL. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam membina Pramuka. - Jalur Prestasi Pramuka dalam Penerimaan Murid Baru
Kwarnas juga mengusulkan agar jalur prestasi Gerakan Pramuka dijadikan salah satu kriteria dalam penerimaan siswa baru mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Mendikdasmen RI menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. - Penguatan Gerakan Pramuka dalam Sistem Pendidikan Nasional
Kwarnas berharap agar Gerakan Pramuka tetap menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan program “Anak Indonesia Hebat” yang sedang dikembangkan pemerintah.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pendidikan kepramukaan, Kwarnas menyerahkan buku Ensiklopedia Praja Muda Karana kepada Mendikdasmen RI. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami lebih dalam sejarah dan peran Pramuka dalam membangun karakter bangsa.
Dengan adanya sinergi yang lebih erat antara Kwarnas Gerakan Pramuka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, diharapkan Gerakan Pramuka semakin kuat dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.