Jakarta, 31 Mei 2025 (Kwarnas Pramuka) – Sehubungan dengan beredarnya tulisan opini yang menarasikan seolah-olah terjadi gonjang-ganjing di tubuh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut:
Pertama, seluruh informasi yang disampaikan dalam tulisan tersebut bersifat spekulatif, tidak berdasarkan data yang sahih, dan lebih condong pada opini sepihak serta desas-desus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kedua, kami menyesalkan upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke dalam narasi yang menjurus pada adu domba dan pembentukan opini publik yang menyesatkan. Sebagai Presiden RI dan Pramuka Utama, Bapak Presiden sangat memahami bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan semangat kebangsaan. Beliau tentu akan selalu menghormati prinsip konstitusional dan regulasi organisasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gerakan Pramuka.
Ketiga, siapa pun berhak mendapatkan kesempatan untuk mengabdikan diri dalam kepemimpinan Gerakan Pramuka, termasuk apabila memiliki niat untuk menjadi Ketua Kwartir Nasional. Namun, setiap aspirasi tersebut wajib ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai dengan AD-ART Gerakan Pramuka. Pergantian Ketua Kwartir Nasional tentulah tidak dapat dilakukan dengan dalih yang tidak sesuai dengan ketentuan AD-ART Gerakan Pramuka, terutama kepemimpinan Ketua Kwartir Nasional saat ini berjalan normal, kondusif dan bertanggung jawab serta solid bersama seluruh Ketua Kwartir Daerah se-Indonesia. Gerakan Pramuka adalah organisasi independen, non-politis, dan tidak boleh dijadikan ajang kepentingan pribadi maupun kelompok. Pola semacam ini mencerminkan kekecewaan pribadi yang disampaikan seolah mewakili suara banyak orang. Ini menjadi refleksi penting bahwa pernah menjadi Pramuka belum tentu menjadikan seseorang hidup dengan nilai-nilai kepramukaan dalam kesehariannya.
Keempat, kami menyayangkan adanya upaya sistematis dari individu yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari kepengurusan Kwarnas, namun kemudian tidak lagi menjabat karena diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW), lalu menggugat Kwartir Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Maka sangat jelas bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dilandasi oleh rasa kebencian dan sakit hati, sehingga menutup mata terhadap berbagai kemajuan dan hal-hal positif yang telah dilakukan oleh Kak Budi Waseso selaku Ketua Kwartir Nasional periode saat ini.
Kelima, berbagai tudingan yang menyebutkan adanya kekacauan dalam manajemen organisasi dan pengelolaan usaha milik organisasi adalah tuduhan tanpa dasar dan tidak disertai bukti yang kredibel. Justru yang terjadi adalah sebaliknya: pengelolaan dan pemanfaatan aset Kwartir Nasional saat ini jauh lebih baik dan produktif dari segi manajemen, sehingga betul-betul dapat membantu menopang penyelenggaraan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di tengah berkurangnya subsidi dari Pemerintah dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tuduhan tuduhan tidak berdasar ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik dan dapat berkonsekuensi hukum.
Keenam, munculnya persepsi negatif terhadap proses pengambilan keputusan melalui mekanisme Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) juga merupakan sikap yang keliru dan tidak berdasar. Perlu ditegaskan bahwa Rakorsus ini sama sekali bukan bentuk “perlawanan” sepertiyang dituduhkan, melainkan justru wujud dari itikad baik Pimpinan Kwartir Nasional yang secara terbuka dan bertanggung jawab meminta saran, pertimbangan, serta persetujuan dari para Ketua Kwartir Daerah sebelum melakukan langkah-langkah penguatan keuangan organisasi melalui pengelolaan dan pemanfaatan aset Kwartir Nasional melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah-langkah tersebut memang belum dilegitimasi melalui forum Musyawarah Nasional (Munas) ataupun Rapat Kerja Nasional (Rakernas), sehingga Rakorsus menjadi forum resmi yang tepat untuk menyampaikan rencana tersebut sekaligus menjadi sarana pengambilan keputusan yang sah dalam kerangka kepemimpinan kolektif. Rakorsus juga bertujuan untuk menyesuaikan dan merasionalisasi pelaksanaan program yang mengalami pergeseran dari keputusan Rakernas akibat kebutuhan efisiensi maupun situasi objektif lainnya yang tidak dapat dihindari. Maka penilaian yang menyudutkan Rakorsus adalah bentuk pengaburan fakta yang hanya akan merusak soliditas organisasi.
Ketujuh, hal lain yang tidak patut dipolitisasi adalah pelaksanaan Rapat Pimpinan (Rapim). Rapim merupakan agenda rutin dalam kepengurusan Kwartir Nasional yang digunakan untuk membahas dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis organisasi. Ini adalah mekanisme yang sudah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari sistem tata kelola organisasi yang sehat dan terbuka.
Kedelapan, perlu ditegaskan kembali bahwa visi utama Gerakan Pramuka adalah pembentukan karakter generasi muda yang berkecakapan hidup menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai visi besar tersebut, soliditas dan profesionalitas dalamtubuh organisasi adalah hal yangmutlak diperlukan. Semua pihak, khususnya anggota Gerakan Pramuka di seluruh tingkatan, seharusnya mendukung penuh pelaksanaan program-program kegiatan yang telah disusun dan disepakati dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2023 di Aceh. Program-program tersebut dirancang sebagai peta jalan pendidikan karakter dan pembinaan generasi muda yang berkelanjutan, sistematis, dan berorientasi pada masa depan bangsa.
Kwartir Nasional percaya bahwa para Ketua Kwartir Daerah seluruh Indonesia adalah sosok-sosok yang bijaksana, objektif, dan memahami nilai- nilai Gerakan Pramuka, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak sehat dan tidak bertanggung jawab.
Kepada seluruh komponen Gerakan Pramuka untuk terus menjaga suasana yang kondusif, bersatu dalam semangat pembinaan generasi muda, serta tetap fokus pada amanah besar mendidik anak dan kaum muda dengan keteladanan. Perlu kami tegaskan bahwa kepemimpinan Kwarnas saat ini memiliki mandat resmi dari Munas Aceh tahun 2023 dengan masa bakti yang sah hingga tahun 2028. Dalam dinamika organisasi, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, setiap tantangan akan kami hadapi dengan semangat musyawarah dan kebersamaan, sebagaimana nilai-nilai yang diajarkan dalam Gerakan Pramuka.
Akhirnya, kami mengajak seluruh Kakak Pembina dan anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk terus menjaga semangat persatuan, ketulusan, dan keikhlasan dalam membina generasi muda Indonesia.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
E-mail: [email protected]
Pusat Data dan Informasi Kwartir Nasional Gerakan Pramuka