Kwartir Nasional
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
      • Kepanduan Dunia
      • Kepanduan Indonesia
      • Gerakan Pramuka
      • Sejarah Kepemimpinan
    • Kiprah di Asia Pasifik
    • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
    • Atribut
      • Lambang
      • Hymne dan Mars
      • Bendera dan Panji
      • Pakaian Seragam
    • Kwarnas 2023-2028
      • Visi, Misi, Dan Tujuan
      • Arah Kebijakan
      • AD-ART Munas 2023
      • Renstra 2023-2028
    • Data Anggota
  • Organisasi
    • Kepengurusan
      • Majelis Pembimbing
      • Pimpinan
      • Andalan Nasional
      • Dewan Kerja Nasional
      • Staf Kwartir
    • Pusdiklatnas
    • Satuan Karya
    • Satuan Komunitas
    • Unit Usaha
      • PT Molino Pramuka
      • PT Madu Pramuka
      • Buperta Cibubur
      • TRW Cibubur
      • PT Pustaka Tunasmedia
    • Kwartir Daerah
    • Peraturan
  • Publikasi
  • Warta Pramuka
  • Scouts for SDGs
No Result
View All Result
Kwartir Nasional
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
      • Kepanduan Dunia
      • Kepanduan Indonesia
      • Gerakan Pramuka
      • Sejarah Kepemimpinan
    • Kiprah di Asia Pasifik
    • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
    • Atribut
      • Lambang
      • Hymne dan Mars
      • Bendera dan Panji
      • Pakaian Seragam
    • Kwarnas 2023-2028
      • Visi, Misi, Dan Tujuan
      • Arah Kebijakan
      • AD-ART Munas 2023
      • Renstra 2023-2028
    • Data Anggota
  • Organisasi
    • Kepengurusan
      • Majelis Pembimbing
      • Pimpinan
      • Andalan Nasional
      • Dewan Kerja Nasional
      • Staf Kwartir
    • Pusdiklatnas
    • Satuan Karya
    • Satuan Komunitas
    • Unit Usaha
      • PT Molino Pramuka
      • PT Madu Pramuka
      • Buperta Cibubur
      • TRW Cibubur
      • PT Pustaka Tunasmedia
    • Kwartir Daerah
    • Peraturan
  • Publikasi
  • Warta Pramuka
  • Scouts for SDGs
No Result
View All Result
Kwartir Nasional
No Result
View All Result

Pakar Intelijen: Pramuka Tidak Boleh “Dibubarkan” Karena Kader Pemersatu Bangsa

Oleh Fabio Yehezkiel Lasut
04 Jun 2024
| Siaran Pers
Pakar Intelijen: Pramuka Tidak Boleh “Dibubarkan” Karena Kader Pemersatu Bangsa

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendropriyono (kiri) berbincang dengan Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Bachtiar (kanan) sebelum pembukaan Munas VII Warga Jaya Indonesia di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa (4/6/2024).

FacebookTwitter

Jakarta, 4 Juni 2024 (Kwarnas Pramuka) – Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan Gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti para siswa di tanah air, mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.

“Harus tetap eksis dan wajib. Pramuka itu kader bangsa sehingga dengan berpandangan  demikian, kita harapkan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 yang membubarkan pramuka harus ditinjau ulang. Pramuka itu kan anak-anak yang akan menjadi pemimpin generasi penerus yang jadi pemilik dari negara ini,” kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa (4/6).

Hendropriyono mengatakan hal tersebut sesaat sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia yang diikuti para pengurus dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengubah nama organisasi itu menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pertama itu mengatakan, aturan seperti itu tak bisa dibuat oleh satu orang saja. Ada 260 juta jumlah rakyat Indonesia dan tidak boleh disetir hanya oleh satu, atau dua orang, atau pun tiga puluh orang. Bangsa Indonesia harus punya pikiran sendiri dengan diberikan contoh dan arahan yang bijaksana dari pemerintah.

“Anggota Pramuka mempunyai satu rasa kebangsaan yang tebal. Mereka harus menjadi Pancasilais sejati yang tidak tergerus ke sana ke sini karena kepentingan-kepentingan yang sesaat dan kepentingan politik elektoral,” kata mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

Pada 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Hendropriyono mengutip hasil survey Pusdatin Kwarnas Pramuka yang memperlihatkan 89 persen netizen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menyatakan kontra terhadap kebijakan Permendikbudristek No.12/2024. Hanya 11 persen saja yang pro dari survei yang digelar sejak 29 Maret – 7 April 2024.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi dimana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbud harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler wajib bagi siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden juga sudah memberikan arahan kepada Kwarnas untuk terus melakukan pendidikan pembinaan karakter generasi muda oleh Pramuka, terutama dalam kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan nasionalisme.

 

Sekilas Pramuka

Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.  Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.

 

Informasi selanjutnya bisa menghubungi:

Benny S. Butarbutar M.Si., IAPR.

Wakapusdatin Kwarnas Pramuka

No.HP 0818-0800-7725

Kata Kunci: kwarnaspusdatinsiaran pers

Info Terkait

Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan
Siaran Pers

Menjaga Marwah Gerakan Pramuka dengan Nilai dan Semangat Persaudaraan

01 Jun 2025
Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan
Siaran Pers

Pusdiklatnas Sampaikan: Penegak Ikuti PPIM, Bukan KMD

27 May 2025
Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan
Siaran Pers

Klarifikasi Terkait Kegiatan Pendidikan Kader Bela Negara Pramuka oleh Komite OSIS Nasional

08 Apr 2025
Next Post
Ka Kwarnas: Gerakan Pramuka yang Adaptif Berikan Manfaat Maksimal dalam Perubahan Zaman

Ka Kwarnas: Gerakan Pramuka yang Adaptif Berikan Manfaat Maksimal dalam Perubahan Zaman

Badan Wakaf Pesantren Gontor Pastikan Pramuka Hukumnya Wajib

Badan Wakaf Pesantren Gontor Pastikan Pramuka Hukumnya Wajib

Publikasi Terbaru

Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan

Menjaga Marwah Gerakan Pramuka dengan Nilai dan Semangat Persaudaraan

01 Jun 2025
Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan

Pusdiklatnas Sampaikan: Penegak Ikuti PPIM, Bukan KMD

27 May 2025
Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan

Klarifikasi Terkait Kegiatan Pendidikan Kader Bela Negara Pramuka oleh Komite OSIS Nasional

08 Apr 2025
Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan

Klarifikasi Terkait Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan

15 Mar 2025
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Mendikdasmen RI Perkuat Sinergi dalam Penguatan Pendidikan Kepramukaan

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Mendikdasmen RI Perkuat Sinergi dalam Penguatan Pendidikan Kepramukaan

31 Jan 2025

Kategori Publikasi

  • Sambutan (17)
  • Siaran Pers (56)
  • Surat Edaran (57)
  • Video (2)

KWARTIR NASIONAL

Satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka tingkat nasional dan berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta.

”Gerakan Pramuka Wadah Utama
Pembentukan Kader Pemimpin Bangsa"

SEKRETARIAT

Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 , Gambir
Jakarta 10110, Indonesia
Email : [email protected]
Telfon : +62 21 3507645

MEDIA SOSIAL

  • Kwarnas
  • Warta Pramuka

© 2024 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
      • Kepanduan Dunia
      • Kepanduan Indonesia
      • Gerakan Pramuka
      • Sejarah Kepemimpinan
    • Kiprah di Asia Pasifik
    • Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
    • Atribut
      • Lambang
      • Hymne dan Mars
      • Bendera dan Panji
      • Pakaian Seragam
    • Kwarnas 2023-2028
      • Visi, Misi, Dan Tujuan
      • Arah Kebijakan
      • AD-ART Munas 2023
      • Renstra 2023-2028
    • Data Anggota
  • Organisasi
    • Kepengurusan
      • Majelis Pembimbing
      • Pimpinan
      • Andalan Nasional
      • Dewan Kerja Nasional
      • Staf Kwartir
    • Pusdiklatnas
    • Satuan Karya
    • Satuan Komunitas
    • Unit Usaha
      • PT Molino Pramuka
      • PT Madu Pramuka
      • Buperta Cibubur
      • TRW Cibubur
      • PT Pustaka Tunasmedia
    • Kwartir Daerah
    • Peraturan
  • Publikasi
  • Warta Pramuka
  • Scouts for SDGs