Jakarta, 27 Mei 2025 (Kwarnas Pramuka) – Pendidikan kepramukaan hadir sebagai ruang pendidikan ketiga bagi anak dan kaum muda, setelah keluarga dan sekolah. Sebagai pendidikan nonformal, kepramukaan memiliki karakteristik unik—menyenangkan, menantang, dan penuh nilai. Melalui pendekatan edukatif yang terstruktur dan suasana kekeluargaan, gerakan ini membentuk generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan siap memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sekitarnya.
Namun dalam praktik di lapangan, belakangan ini banyak gugus depan pada satuan pendidikan tingkat Siaga dan Penggalang yang dibina secara aktif oleh Pramuka Penegak. Fenomena ini muncul akibat keterbatasan keterlibatan langsung dari pembina dewasa, terutama dalam aspek pelatihan keterampilan kepramukaan. Sebagai solusi praktis, para Pramuka Penegak akhirnya diandalkan untuk mengisi peran pembina di gudep-gudep tersebut.
Menanggapi kebutuhan ini, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Pusdiklatnas) resmi menghadirkan program Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Muda (PPIM) yang rilis sejak 2022. Program ini ditujukan khusus bagi Pramuka Penegak usia 16–20 tahun, agar mereka dapat menjalankan peran sebagai instruktur muda atau pembantu pembina. Melalui PPIM, peserta akan mendapatkan pembekalan berupa prinsip dasar kepramukaan, teknik membina, etika interaksi dengan peserta didik, serta keterampilan teknis yang relevan untuk membina Siaga dan Penggalang.
“PPIM bukan sekadar pelatihan biasa. Ini adalah ruang belajar yang dirancang untuk mempersiapkan Penegak agar mampu menjalankan salah satu pilar Tri Bina, yakni Bina Satuan. Dengan pelatihan ini, peran mereka sebagai kakak pembina menjadi lebih bertanggung jawab, terarah, dan berbasis pada kompetensi yang sesuai,” ujar Pengurus Pusdiklatnas.
Dalam kesempatan yang sama, Kwartir Nasional juga menyoroti tren sejumlah SMA, SMK, dan MA yang menyelenggarakan Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD) bagi peserta didik mereka, sekalipun mereka masih berusia Pramuka Penegak. Langkah ini, meskipun dimaksudkan untuk menyiapkan tutor sebaya di sekolah-sekolah besar, dinilai tidak sesuai dengan sistem pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
Ditegaskan bahwa KMD adalah program pendidikan bagi anggota dewasa—minimal berusia 21 tahun atau Pramuka Pandega yang memasuki fase persemaian sebagai anggota dewasa. Memberikan KMD kepada Pramuka Penegak bukan hanya keliru secara sistemik, tetapi juga berpotensi mengaburkan jenjang pembinaan yang sudah dirancang secara komprehensif.
Sehubungan dengan hal ini, Pusdiklatnas mengimbau seluruh Kwartir, Pusdiklatda dan Pusdiklatcab di Indonesia untuk tidak lagi menyelenggarakan KMD bagi Pramuka Penegak. Sebagai gantinya, mereka diminta untuk secara aktif menyosialisasikan dan melaksanakan PPIM sebagai satu-satunya jalur pelatihan resmi dan sesuai untuk Penegak yang akan berperan sebagai pembantu pembina.
“Menjaga sistem diklat berarti menjaga kualitas pendidikan kepramukaan. Panduan resmi PPIM sudah tersedia dan dapat segera digunakan oleh seluruh Pusdiklatcab. Kini saatnya kita arahkan semangat Penegak untuk bertumbuh melalui jalur yang benar—jalur yang dirancang khusus sesuai usia dan peran mereka,” pungkas pernyataan resmi dari Pusdiklatnas.
Sekilas Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.
Pusat Data dan Informasi Kwarnas