JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Drs. Untung Widyanto, M.Si selaku pengugat terhadap Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka selaku tergugat.
Sebelumnya penggugat melayangkan gugatan terhadap Kwarnas atas keputusan yang memberhentikan dirinya sebagai Andalan Nasional Gerakan Pramuka.
Dalam Putusan PTUN Jakarta bernomor 270/G/2023/PTUN_JKT yang diputuskan pada Kamis, 19 Oktober 2023, disebutkan para Hakim yang diketuai Arifuddin, S.H., M.H., dengan para Hakim Anggota masing-masing Irvan Mawardi, S.H., M.H. dan Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Heri Susanto, S.H., M.H. mengadili:
- Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 252.000.
Penggugat melayangkan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 26 Juni 2023 dengan Register Perkara Nomor 270/G/2023/PTUN.JKT yang telah diperbaiki pada 20 Juli 2023.
Penggugat mengemukakan pada pokoknya bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 025 Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018-2023 tertanggal 27 Februari 2023. Dalam SK tersebut Kwarnas melakukan penggantian beberapa pengurus, di antaranya memberhentikan dengan hormat tiga Andalan Nasional Gerakan Pramuka, yang salah satunya adalah Kak Drs. Untung Widyanto, M.Si.
Sebelum ketiga orang tersebut, Kwarnas baik pada masa bakti ini (2018-2023) maupun pada masa bakti-masa bakti sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan PAW. Namun, dalam PAW-PAW tersebut, belum pernah sekali pun seorang pengurus Andalan Nasional yang terkena PAW melayangkan gugatan hukum ke luar internal Gerakan Pramuka. Baru kali inilah, ada seorang pengurus yang terkena PAW melayangkan gugatan hukum ke luar internal Gerakan Pramuka.
Dalam gugatannya itu, penggugat meminta agar dibatalkannya SK Kwartir Nasional No. 025 Tahun 2023 yang isinya antara lain memberhentikan penggugat dengan hormat.
Penggugat juga meminta dikembalikan kedudukannya sebagai Andalan Nasional masa bakti 2018-2023. Sedangkan permintaan lainnya yang diminta penggugat adalah menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Terkait dengan gugatan itu, tergugat menyampaikan bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bukan merupakan yang termasuk dalam badan/pejabat Tata Usaha Negara.
Disebutkan juga bahwa pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan. Di dalam pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka disebutkan pula bahwa “pergantian pengurus Kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan Kwartir”.
Kedua hal tersebut, yaitu penilaian Dewan Kehormatan dan rapat pimpinan Kwartir telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sebelum dikeluarkan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 025 Tahun 2023 tersebut. Selain itu, juga tidak ada nama baik penggugat yang dirugikan, karena pemberhentian penggugat dilakukan dengan hormat.
Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan maka akhirnya para Hakim PTUN Jakarta melalui putusan PTUN Jakarta bernomor 270/G/2023/PTUN_JKT yang diputuskan di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 252.000.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai informasi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Terima kasih.
___
Informasi lebih lanjut :
- Kak Dr. Sigit Muryono, M.Pd.Kons, Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Ogranisasi dan Hukum, telepon: 0822-2159-0005
- Kak Ir. Adi Pamungkas, Kepala Pusat Informasi Kwarnas, telepon: 0812-8111-1890