Kepada Yth.
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
Salam Pramuka,
Menindaklanjuti surat Kwarnas nomor: 1369-00-N, Perihal Edaran I Raimuna Nasional XII Tahun 2023 tanggal 10 November 2022, bahwa dalam surat tersebut disampaikan setiap kwarcab mengutus 3 (tiga) umpi putra dan 3 (tiga) umpi putri, kami sampaikan dengan hormat bahwa terdapat perubahan peserta.
Yaitu menjadi 2 (dua) umpi putra dan 2 (dua) umpi putri. Perubahan ini dengan pertimbangan situasi dan hasil koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Mabes Polri sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan.yang melibatkan masa dengan jumlah banyak.
Jika ada kwartir cabang yang tidak mengirmkan peserta (kuota pserta belum terpenuhi), kami memberikan kesempatan kepada kwartir cabang di daerah Kakak untuk menambah kuota, mengisi kekosongan tersebut dengan bersurat secara resmi kepada Kwartir Nasional dan melakukan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang ada pada masing-masing daerah.
Demikian infornasi ini kami sampaikan mohon kiranya Kakak dapat meneruskan pada kwartir cabang di wilayah Kakak.
__
Nomor Surat | 0060-00-N |
Tanggal | 8 Februari 2023 |
Lampiran | – |
Surat | Unduh di sini |