JAKARTA — Kwartir Nasional telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 004 tahun 2021 tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm). Keputusan itu telah ditandatangani Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso pada 31 Desember 2021.
“Ini menunjukkan komitmen Gerakan Pramuka dalam menciptakan lingkungan berlatih dan berkegiatan yang aman, nyaman, sehat dan selamat bagi seluruh anggotanya,” kata Kak Budi Waseso melalui siaran pers pada 29 Januari 2022.
Petunjuk penyelenggaraan (Jukran) tersebut merupakan implementasi dari Kebijakan Dunia tentang Aman Dari Bahaya (World Safe From Harm Policy), yang dikeluarkan World Organization of the Scout Movement (WOSM).
Implementasi dari Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 004, adalah melarang aksi-aksi perundungan, pelecehan seksual dalam segala bentuk atau kekerasan fisik yang berlindung dibalik alasan pendidikan di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pengelola Kwartir serta tenaga pendidik baik Pelatih maupun Pembina harus memahami isi dari Jukran ini agar dapat mengimplementasikan dengan baik dan terus mensosialisasikan kepada jajaran Pembina yang berada di Gugusdepan.
Jukran Peraturan Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka (Safe from Harm) ini sudah berbentuk e-book. Kakak-kakak dan adik-adik dapat mengunduhnya pada tautan berikut : (Jukran Safe From Harm).
__
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Email : [email protected]
WhatsApp : 0812-9590-2452