JAKARTA — Menimbang bahwa Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Tahun 2018 di Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka dilaksanakan pada Tahun 2021 di Cibubur, Jakarta Timur.
Bahwa pandemi covid-19 dan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kwartir Nasional telah menetapkan Penundaan Pelaksanaan Kegiatan Nasional Tahun 2020-2022 sebagaimana Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 063 Tahun 202A dan jo Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor: 019 Tahun 2021.
Bahwa memperhatikan kondisi covid-19 semakin menurun serta aturan PPKM cenderung lebih ringan sehingga kegiatan sosial masyarakat sudah mulai terlaksana dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional.
Melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 007 Tahun 2022 ditetapkan bahwa Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 14 sampai dengan 21 Agustus 2022, di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Biaya penyelenggaraan Jambore Nasional Gerakan Pramuka dimaksud dipikul secara gotong royong antara Kwarnas, Kwarda, dan Kwarcab Gerakan Pramuka serta bantuan dari instansi terkait.
Surat Keputusan tentang Jambore Nasional Gerakan Pramuka XI Tahun 2022 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso.
___
Unduh Dokumen SK Kwarnas Nomor 007 Tahun 2022 di sini.